![]() |
Tenaga Honor |
Zalfanet.com - Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, harus berbangga hati dan mengucapkan terima kasih karena telah dibela betul oleh anggota DPR RI.
Dimana, anggota DPR RI ini membela para Tenaga Honorer agar sekiranya diangkat menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk seluruh Indonesia.
Para Tenaga Honorer, semuanya akan diangkat menjadi PNS yaitu dengan jalur husus tentunya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar membahagiakan ini, harus diketahui oleh para Tenaga Honorer yang saat ini masih belum diangkat menjadi ASN atau PNS.
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK tersebut, diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Dia mengatakan, kalau pengangkatan dan peralihan seluruh warga Honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara atau Kemenpan RB, sekiranya harus dapat merealisasikan paling lama 28 November 2023 ini.
Junimart Girsang juga menjelaskan, kalau pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi PPPK tersebut, tidak hanya terhadap non ASN yang jumlahnya mencapai 2.360.363 Tenaga Honorer.
Sebab, dari jumlah 2.360.363 Tenaga Honorer ini, terdiri dari pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan RB.
Pengangkatan Tenaga Honorer atau non ASN untuk menjadi PPPK ini, melainkan kepada seluruh tenaga honorer baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satpol PP serta Tenaga Honorer lainnya.
Seluruh Tenaga Honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan Tenaga Honorer menjadi PPPK ini, harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun (2023) ini,"kata Junimart,” seperti dikutip dari akun Instagram resmi DPR RI, Senin 17 April 2023.
Dia juga mengatakan, kalau pengangkatan non ASN di seluruh Indonesia tersebut, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan mutlaknya.
Sebab, pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi PPPK tersebut, karena sudah merupakan pengangkatan yang bersifat otomatis.
Sehingga Junimart Girsang menjelaskan lebih detail tentang kedepannya pasca telah dilakukan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK
Apalagi masih kata dia, kalau para Kepala Daerah dipastikan sudah tidak lagi melakukan pengangkatan Tenaga Honorer dengan sewenang-wenang.
Mengingat hal itu jumlah Tenaga Honorer secara nasional saat ini, ialah mencapai 50 persen bertugas di Pemerintah Daerah atau Pemda.
Informasi ini sangat bermanfaat sekali bagi kalian semua yang saat ini masih belum diangkat menjadi ASN atau PNS di seluruh Indonesia.***
Sumber : Projatim.com