-->

Pimpinan Media Penyebar Berita HOAX Meminta Maaf Ke Bupati Kaur.

Poto Ilustrasi Maaf


 Zalfanet.com KAUR - Kisruh menyebarnya Berita Hoax, yang menyebutkan Bupati Kabupaten Kaur dan Sekda Kabupaten Kaur di Periksa oleh Kejati Bengkulu di Kejari Bengkulu Selatan, Pada Senin 03 April 2023.


Pemberitaan ini telah menciderai Marwah Pemerintah Kabupaten Kaur, dan Bupati Kaur sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur yang terpilih  secara Konstitusional.


Pemberitaan Hoax yang di sebarkan oleh Portal Media Online Poernamanews.com dan Media Bengkulu.co. 


Telah membuat Opini Publik semakin liar, sebab Konstruksi berita yang dibuat telah membawa nitizen terpengaruh terhadap Pemberitaan yang tidak memiliki Landasan Kode Etik dan Etika Jurnalistik yang telah tertuang pada UU Pers.


Untuk diketahui Pimpinan Media Penyebar Berita Hoax telah meminta maaf Kepada Bupati Kabupaten Kaur dan seluruh pihak yang dirugikan atas kesalahan dan kekilapan dalam Pemberitaan tersebut.


Hal ini telah dibenarkan oleh Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto, SE.MM, Rabu 05 April 2023.


"Pimpinan mediabengkulu.co sudah meminta maaf, mereka telah menyadari atas kekeliruan itu, Pemberitaan Provokatif yang telah menuding secara langsung terhadap Bupati Kaur,"terang Aprin.


Lanjut Aprin berita tanpa fakta atau Hoax, terbangunlah opini yang menyesatkan dan banyak pihak yang sangat dirugikan atas Pemberitaan Hoax ini.


Diperjelas oleh Ketua DPD SPRI Prov Bengkulu, mereka juga sudah mengklarifikasi Pemberitaan itu secara langsung di Portal mediabengkulu.co. Dengan Judul"Terkait Dugaan Bupati Kaur di Periksa Kejati Bengkulu,Ternyata Tidak Benar," Selasa 04 April 2023.


Atas Pemberitaan Hoax ini, Kejati Bengkulu angkat Bicara melalui Kasi Pidkum Ristianti Andriani,SH."Pemeriksaan itu bukan Kepada Bupati Kaur, akan tetapi Kepada Sekda Kaur dengan beberapa OPD Kaur berkenaan atas Dugaan adanya isu laporan masyarakat ada Oknum Jaksa nakal di Kabupaten Kaur,"Jelas Aprin.


Atas dasar itulah kita hadir demi untuk Kabupaten Kaur tercinta, jangan sampai atas pemberitan hoax ini banyak pihak yang dirugikan, seperti Bupati Kaur dan Pihak Kejaksaan Sendiri.


Ditambahkan Aprin, “kami yakin dan percaya pihak Kejaksaan, Kejati akan bekerja lebih Profesional sebab mereka sudah ada Pengawas Internal Dalam Satgas 53 Kejagung,” tutup Aprin.  (Red)


Komentar

BERITA TERKINI